MEDIASI ELEKTRONIK SEBAGAI ALTERNATIF PEMENUHAN PENGATURAN MEDIASI DI PENGADILAN
Abstrak
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan didukung dengan studi lapangan, kemudian data pokok dalam penelitian ini adalah data primer. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan dibantu dengan data empiris. Analisis data terhadap data primer dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya perlu untuk mulai megimplementasikan e-Mediation (Mediasi Elektronik) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Akan tetapi, tentunya diperlukan aturan lebih lanjut yang mengatur secara lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan e-Mediation (Mediasi Elektronik) tersebut yang salah satunya berkenaan dengan adanya aplikasi yang secara khusus dipergunakan untuk melaksanakan e-Mediation (Mediasi Elektronik) tersebut. Sehingga penerapan e-Mediation (Mediasi Elektronik) di Pengadilan nantinya dapat menjadi sarana yang secara efektif mengoptimalkan upaya perdamaian bagi para pihak yang berperkara serta sekaligus dapat mewujudkan upaya Mahkamah Agung untuk membangun sebuah badan peradilan yang modern dengan berbasis teknologi informasi terpadu demi tercapainya visi Mahkamah Agung yaitu menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 syafruddin
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.