PENGGUNAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANG DAN JASA (The Use of Mediation in the Settlement of Procurement Disputes)
Abstrak
Perjanjian pengadaan Barang / Jasa dengan prinsipnya melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang disebut denganprestasi. Jika prestasi tersebut tidak dipenuhi atau adanya wanprestasi salah satu pihak pada akhirnyaakan menimbulkan sengketa diantara para pihak. Berkaitan dengan itu, masalah pokok yang dikajiadalah bagaimana penyelesaian sengketa perjanjian pengadaan Barang dan Jasa. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang berbasispada data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian sengketa perjanjian pengadaanBarang dan Jasa dilakukan melalui jalur Non litigasi (Konsultasi, Mediasi dan atau Arbitrase (dalam hal ini Badan Arbitase Syariah Nasional), sedangkanjalur Litigasi dapat diajukan di Pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa barang dan jasa konsep ideal yang baik adalah mengutamakan mediasi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Sabela Gayo
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.