IMPLIKASI HUKUM PERALIHAN OBJEK WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAINNYA (Study Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 51/Pdt.G/2022/PN Rap)

Penulis

  • Muhammad Yusuf Siregar Universitas Labuhanbatu

Abstrak

Penelitian ini bersifat normative empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Objek sengketa yang telah dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah seluruh Ahli Waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal” sehingga dengan dijualnya objek yang telah menjadi tanah warisan, maka semua ahli waris berhak terhadap objek waris tersebut. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris

Diterbitkan

10-11-2023

Terbitan

Bagian

Articles