DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI KONSEP KEADILAN
Abstrak
Penelitian ini bersifat normative empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi pidana terhadap pelaku tindakan perdagangan orang telah diatur dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Batas maksimum dan batas minimum memberi keleluasaan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana bagi pelaku tindakan perdagangan orang. Terjadinya disparitas penjatuhan pidana pada dasarnya dimulai dari sanksi yang terdapat dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang yang membuka peluang karena adanya batas minimum dan maksimum pemberian hukuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adanya perbedaan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang belum menyentuh rasa keadilan baik itu terhadap korban yang merasa dirugikan, maupun terhadap vonis Hakim bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Syahrizal Efendi Lubis
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.