PEMBERLAKUAN KONSEP HUKUM PASAL 81 KUHP DALAM PENUNTUTAN PERKARA PIDANA YANG MENGANDUNG UNSUR KEPERDATAAN
Abstrak
Penelitian ini bersifat normative empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pemberlakuan Konsep Hukum Pasal 81 KUHP Dalam Penuntutan Perkara Pidana Yang Mengandung Unsur Keperdataan pada prakteknya dalam putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 03 Desember 2015 telah memberikan putusan No.15/Pdt.G/2015/PN.Rap dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya No.187/Pdt.G/2016/PT.MDN Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/920/VIII/2014/SPKT II tanggal 15 Agustus 2014 an. Chaidir Achyar Harahap (ic. Tergugat I) dengan tuduhan Penggugat telah melakukan penggelepan, adalah sengketa Prayudisial atau sengketa Keperdataan. Namun pada tingkat kasasi hakim mahkamah agung menyatakan Kewenangan Hakim perdata adalah untuk memeriksa sengketa keperdataan bukan menghentikan Pemeriksaan Perkara Pidana, apalagi dalam perkara in casu perkara pidana masih dalam tingkat Laporan Polisi, belum sampai diperiksa oleh hakim Pidana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Iskandar Muda Sipayung
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.