KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA DENGAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG JUMLAHNYA RELATIF SEDIKIT;
Abstrak
Metode yang digunakan dalam penelitian arikel ini ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Kualifikasi Tindak Pidana Penyalah Guna Narkotika Dengan Barang Bukti Narkotika Yang Jumlahnya Relatif Sedikit. Mahkamah Agung sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi telah memberikan Otoritas kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Narkotika untuk lari dari ketentuan batasan minimal Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 jika memang berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti melanggar ketentuan Pasal 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; maka sesuai dengan ketentuan Pasal 127 UU Narkotika mengatur bahwa : “Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;”, maka Majelis Hakim dalam memutuskan perkara yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika yang mana meskipun penuntut umum tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sehingga dengan kata lain hakim memiliki otoritas menjatuhkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Andri Roi Saputra Manurung, Kusno, Ahmad Ansyari Siregar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













