KEKUATAN HUKUM AKTA SEBAGAI BUKTI PEROLEHAN HAK MILIK ATAS TANAH

Penulis

  • Elviana Sagala Universitas Labuhanbatu

Abstrak

Metode yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan perundang undangan yang berlaku yang berkaitan dengan judul Kekuatan Hukum Akta Sebagai Bukti Perolehan Hak Milik Atas Tanah. Dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran pertanahan dinyatakan sebagai berikut : “Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan”. Menurut Peraturan Pemerintah ini ditegaskan pula bahwa peralihan dan pembebanan hak atas tanah hanya dapat didaftar apabila dibuktikan dengan akta PPAT. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran pertanahan tersebut diatas menggambarkan Peranan Penting akta PPAT sebagai bukti peralihan dan pembebanan hak atas tanah. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikemukakan bahwa “ Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan Perbuatan Hukum Pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Diterbitkan

29-03-2025

Terbitan

Bagian

Articles