PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENJAGA KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN;
Kata Kunci:
Peran, Otoritas Jasa Keuangan, Menjaga Kesehatan Keuangan PerusahaanAbstrak
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang – undangan. Data menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan studi pustaka dan dianalisis dengan metode analisis data normatif-kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan buyback berdasarkan UUPT bersifat terlalu general dan minimalis sehingga membutuhkan peraturan khusus sebagai peraturan pelaksana yakni Peraturan Nomor XI.B.2 yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan buyback pada saat kondisi pasar normal, sedangkan pada saat kondisi pasar krisis, peraturan yang berlaku adalah POJK Nomor 3/POJK.04/2020, keberlakuan Peraturan OJK ini bersifat temporer, hanya pada saat situasi pasar cenderung berfluktuasi secara signifikan. Mengenai konsep perlindungan hukum terhadap investor tidak cukup diatur didalam POJK tersebut sebab telah diatur secara komprehensif di dalam Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. dengan demikian bentuk perlindungan yang diatur dalam POJK tersebut semata-mata hanya untuk emiten/perusahaan publik saja
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Putri Habibah Siregar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













