KEDUDUKAN HAK WARIS HARTA BAWAAN SUAMI TERHADAP ISTRI PENGGANTI DITINJAU BERDASARKAN KETENTUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA

Penulis

  • Aisyah universitas Prima Indonesia
  • Afrita Universitas Sumatera Utara

Kata Kunci:

Harta Bawaan, Istri Pengganti.

Abstrak

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dengan metode normatif  yaitu dengan melihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam sebagai perwujudan keseragaman hukum di Indonesia menegaskan bahwa Ketentuan Hukum tentang harta bawaan berdasarkan Ketentuan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam secara tegas disebutkan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing - masing suami atau isteri. Selanjutnya dalam ketentuan Ketentuan Pasal 86 Kompilasi Hukum Islam mengemukakan pula bahwa Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya. Hasil penelitian juga menyimpulkan bahwa Kedudukan Hak Waris Harta Bawaan Suami Terhadap Istri Pengganti Berdasarkan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam  bahwa Istri Pengganti sama sekali tidak memiliki hak terhadap kedudukan harta yang dibawa / didapati oleh suaminya  sebelum dilangsungkannya  Perkawinan baginya dengan ketentuan pula bahwa istri pengganti hanya berhak mewarisi terhadap harta benda yang didapati mereka semasa perkawinan tanpa mempermasalahkan harta benda tersebut dari penghasilan siapa;

Diterbitkan

29-03-2025

Terbitan

Bagian

Articles