EKSISTENSI KEPOLISIAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEUANGAN BADAN HUKUM YAYASAN

Penulis

  • Muhammad Yusuf Siregar Universitas Labuhanbatu

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar eksistensi kepolisian dalam Penyelidikan dan Penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan badan hukum Yayasan. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum eksistensi kepolisian dalam Penyelidikan dan Penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan badan hukum Yayasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengacu kepada Ketentuan Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kewenangan Kepolisian Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yaitu  berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j KUHAP, yaitu  Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya suatu tindak pidana, serta berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia huruf (g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Eksistensi Pihak Kepolisian secara hukum sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Keuangan Pondok Pesantren Darussholihin, dengan demikian tindakan Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan Pemberhentian Penyidikan terhadap  Penyelidik Laporan Tertulis atas nama Syaiful Bahri tertanggal 08 September 2020 perihal Pemeriksaan Laporan Keuangan Pondok Pesantren Darussholihin menurut penulis sudah tepat dan benar oleh karena sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 16 Tahun 2001

Diterbitkan

30-11-2024