http://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/issue/feedJURNAL AUTENTIK (JURNAL HUKUM DAN SOSIAL HUMANIORA)2025-08-08T01:04:31+00:00MAHYARDIANA, AMDarjunajusticia@yahoo.comOpen Journal Systems<p><strong>Jurnal Autentik</strong> adalah Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora berkala yang terbit Tiga kali dalam setahun (Maret, Juli, dan November). Jurnal Autentik memuat hasil penelitian yang berkaitan dengan hukum dan sosial Humaniora dan atau hasil penelitian yang berkaitan dengan penelaahan terhadap putusan-putusan hakim. Ruang lingkup Jurnal Autentik adalah literatur analitis, objektif, empiris, dan kontributif tentang dinamika dan perkembangan ilmu hukum, khususnya di Indonesia. Jurnal Autentik<strong> </strong>juga diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi hukum, para fungsional perancang peraturan perundang - undangan yang menaruh perhatian terhadap isu-isu penegakan hukum di Indonesia. Redaksi mengundang para penstudi hukum (akademisi, peneliti, praktisi, dan aktivis yang peduli terhadap persoalan masyarakat dan hukum) untuk mengirimkan naskahnya dengan memedomani Kebijakan Jurnal, Etika Publikasi, dan Petunjuk Penulisan.</p>http://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/83DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 20242025-08-03T15:35:19+00:00Anton AntonAnton@yahoo.comSrionosrionomkn@gmail.comNimrot Siahaannimrotsiahaan4@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan perundang undangan yang berlaku yang berkaitan dengan judul Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Terhadap Tindak Pidana Narkotika Tahun 2024 Terjadinya disparitas penjatuhan pidana pada dasarnya dimulai dari sanksi yang terdapat dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang tentang pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika yang mana membuka peluang karena adanya batas minimum dan maksimum pemberian hukuman, sehingga hakim bebas bergerak untuk mendapatkan pidana yang menurutnya tepat. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindakan. Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan beberapa putusan di Indonesia didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan, <em>pertama</em> Dakwaan jaksa penuntut umum, <em>kedua</em> keterangan saksi, <em>ketiga</em> keterangan terdakwa, <em>keempat</em> Barang-barang bukti dan <em>kelima</em> berdasarkan Pasal-pasal dalam Perundang-Undangan, Merujuk teori keadilan tersebut dapat dikatakan bahwa adanya perbedaan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika belum menyentuh rasa keadilan baik itu terhadap korban yang merasa dirugikan, maupun terhadap vonis Hakim bagi pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dikatakan pendapat diatas. Perbedaan penjatuhan pidana akan berdampak negatif terhadap terpidana yang merasa dirugikan terhadap putusan hakim apabila terpidana yang satu membandingkannya dengan terpidana lain yang dijatuhi hukuman lebih ringan padahal tindak pidana yang dilakukan adalah sama, terpidana yang dijatuhi hukuman lebih berat akan menjadi korban ketidakadilan hukum sehingga terpidana tersebut tidak percaya dan tidak menghargai hukum</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Anton, Sriono, Nimrot Siahaanhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/84ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN PENAMBANGAN DAN BATU KERIKIL TANPA IZIN DI WILAYAH ROKAN HILIR2025-08-03T15:40:21+00:00Agus Salim Yahyaagusyahya@gmail.comKusnokusno120485@gmail.comAhmad Ansyari Siregaransyarisiregar@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku dengan mengkaitkan kepada permasahan yang terjadi dilapangan yang berkaitan dengan judul Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Terhadap Tindak Pidana Penjatuhan sanksi pidana kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan dan batu kerikil tanpa izin di wilayah rokan hilir<strong>.</strong><strong>.. </strong>Di tinjau dari konsep pembuktian, Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Register perkara Nomor : 563/Pid.Sus/2023/PN Rhl telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal dengan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan pidana denda masing masing sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan sangatlah sesuai dengan konsep pembuktian yang mana dalam hal tersebut kedudukan para terdakwa hanyalah merupakan pekerja yang mana Para Terdakwa disuruh Oleh Sdr Syafrizal selaku pemilik lahan untuk bekerja sebagai Operator Alat berat 1 (satu) unit Excavator merk Hitaci Ex200 warna Orange dengan upah yang akan diterima oleh para terdakwa yaitu 1 (Satu) unit Dump truck akan diterima sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Sdr Syafrizal selaku pemilik lahan yang telah dibebaskan dari Jeratan hukum menunjukkan bahwa kepastian hukum dan keadilan dalam permasalahan tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum yang seharusnya dan semestinya</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Agus Salim Yahya, Kusno, Ahmad Ansyari Siregarhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/85ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG LAIN DENGAN LATAR BELAKANG HUTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 612/PID. B/2023/PN.RHL)2025-08-03T15:45:09+00:00Syahid Al KhoiriSyahidAlKhoiri@yahoo.comZainal Abidin Pakpahanzainalpakpahan@gmail.comTonytony@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku dengan mengkaitkan kepada permasahan yang terjadi dilapangan yang berkaitan dengan judul analisis yuridis putusan hakim tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain dengan latar belakang hutang piutang (studi putusan pengadilan negeri no. 612/pid. B/2023/pn.rhl)<strong>... </strong>Objek penelitian ini adalah Dalam Register perkara Nomor : 612/Pid.Sus/2023/PN Rhl, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir kemudian menjatuhkan putusan dengan Menyatakan Terdakwa I Parida Hefni Alias Ida Binti Efendi Harahap, Terdakwa II Maspardi Alias Uda, Terdakwa III Robi Kelana Alias Robi Bin Arsyad dan Terdakwa IV Hendra Trijaya Ritonga Alias Hendra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka Yang Melakukan Penculikan sebagaimana dalam dakwaan kesatu yang mana Majeis hakim Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 612/Pid.Sus/2023/PN Rhl tentunya sangatlah tidak sesuai dengan teori kepastian hukum. Ketentuan Pasal 328 KUHP mengemukakan bahwa : “Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika Hakim Mahkamah Agung berpedoman terhadap ketentuan Pasal 328 KUHP ini, tentunya dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum hadir bukan lagi untuk melayani masyarakat dan mendatangkan kesejahteraan bagi manusia, melainkan hadir demi dirinya sendiri. Penjatuhan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan terhadap para pelaku dinilai terlalu ringan dan dari apa yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 328 KUHP</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Syahid Al Khoiri, Zainal Abidin Pakpahan, Tonyhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/86ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKARA INFOR TANPA MANIFES (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NO. 42/PID.B/2024/PN RHL)2025-08-03T15:48:40+00:00Muhammad Fatomi Alwahid HasibuanAlwahidhasibuan@yahoo.comMuhammad Yusuf Siregaryusufsiregarshimh@gmail.comWahyu Simon TampubolonWahyu.tampubolon@yahoo.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul <strong>Analisis Hukum Putusan Hakim Tentang Perkara Infor Tanpa Manifes (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 42/PID.B/2024/PN RHL)</strong>. Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 42/Pid.B/2024/PN Rhl yang amarnya berbunyi telah Menyatakan Terdakwa Aris Miyanto bin Awali Madi Wiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama Mengangkut Barang Impor Tanpa Manifes sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan adalah Putusan yang tidak berdimensi Keadilan</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Fatomi Alwahid Hasibuan, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolonhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/87ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NO. 611/PID B/LH RHL2025-08-03T15:52:41+00:00Dodi ZulnardiZulnardi@yahoo.comKusnokusno120485@gmail.comAhmad Ansyari Siregaransyarisiregar@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Analis Hukum Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Lingkungan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir NO. 611/PID B/LH RHL. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 611/Pid.B/2024/PN Rhl yang amarnya Menyatakan Terdakwa Alirman Tambusai A. Alias Alir Bin Amat J tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 611/Pid.B/2024/PN Rhl tersebut pada dasarnya menurut penulis belum mencerminkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. Karena pada dasarnya perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan banyak pihak. Banyaknya pengaturan hukum tentang sanksi bagi pelaku pembakaran / kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan menunjukkan betapa besarnya perhatian pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran, sehingga putusan majelis hakim yang Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan masih terlalu ringan</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Dodi Zulnardi, Kusno, Ahmad Ansyari Siregarhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/88ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN STUDI PUTUSAN NO. 264/PID.B/2024/PN RHL2025-08-03T15:56:19+00:00Febri KurniawanFebrikurniawan@yahoo.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comMaya Jannahmayaeriadi@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul <strong>Analisis Hukum Putusan Hakim Terhadap Penjatuhan Sanksi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Studi Putusan No. 264/PID.B/2024/PN RHL</strong>. Dalam Keputusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 264/Pid.B/2024/PN Rhl telah menyatakan Terdakwa Hari Kurniawan alias Ari bin Sugianto tersebut dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun sangatlah sesuai dengan konsep keadilan yang telah disebutkan John Rawls bahwa program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu : Memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Febri Kurniawan, Risdalina, Maya Jannahhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/89ANALISIS HUKUM DISPARITAS PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NO : 42/PID.B/2024/PN DAN PUTUSAN NOMOR 43/PID.B/2024/PN ROHIL2025-08-03T15:59:43+00:00Ricki Hardiansyahhardiansyah@yahoo.comMuhammad Yusuf Siregaryusufsiregarshimh@gmail.comWahyu Simon TampubolonWahyu.tampubolon@yahoo.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Disparitas Penuntutan Tindak Pidana Kepabeanan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No : 42/PID.B/2024/PN dan Putusan NOMOR 43/PID.B/2024/PN Rohil. Bagi Jaksa Penuntut Umum, dalam menentukan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam tuntutannya diharapkan agar dapat memberikan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Kepabeanan. Tuntutan penunutut umum sedapat mungkin memenuhi keadilan bagi semua pihak yang berperkara terlebih apabila pada tindak pidana yang hampir sama dan dengan dakwaan yang sama, walaupun demikian dalam kenyataannya dalam praktek peradilan tidak semua tuntutan penuntut umum mampu memenuhi rasa keadilan dan menyebabkan terjadinya disparitas dalam menentukan penjatuhan pidana terdakwa, penuntut umum diperbolehkan menjatuhkan pidana yang berbeda atau disparitas dalam tuntutannya, namun harus ada alasan dan pertimbangan hukum yang tepat dapat membenarkan adanya perbedaan tersebut Disparitas dalam Penuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum atau disparitas terhadap putusan hakim juga harus diminimalisir dengan cara paling efektif adalah membuat pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) di Indonesia. Karena dengan adanya pedoman pemidanaan itu dapat mengontrol kebebasan pengadilan dan diskresi hakim di Indonesia. Peneliti berkesimpulan bahwa terdapat beberapa upaya untuk mengurangi disparitas penuntutan, antara lain Membuat pedoman pemidanaan serta Memanfaatkan yurisprudensi yang sudah ada sebagai sumber hukum tetap untuk menambah pengetahuan jaksa</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Ricki Hardiansyah, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolonhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/90ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT DI PT. SINDORA SERAYA NO.258/PID.B/2024/PN RHL2025-08-03T16:03:19+00:00Ginda Hendra LubisGindahendralubis@yahoo.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comMaya Jannahmayaeriadi@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul <strong>ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT DI PT. SINDORA SERAYA NO.258/PID.B/2024/PN RHL</strong>. Berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan dikaitkan kepada Keputusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun tanpa adanya pengurangan tampaknya belum memenuhi nilai-nilai hukum dan rasa keadilan. Pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir tidaklah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 5 menyatakan bahwa ”Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Peneliti berpandangan hukum oleh karena kedudukan objek yang dilakukan pencurian oleh terdakwa adalah milik dari badan hukum PT. SINDORA SERAYA, maka seharusnya dakwaan jaksa penuntut umum maupun tuntutan hukumnya adalah dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga sangat jelas bahwa PT Sindora Seraya yang memiliki luas lahan sebesar 3.241,83 Ha memiliki izin dan Hak Guna Usaha. Maka dengan demikian oleh karena itu patut diduga bahwa penguasaan luas lahan sebesar 3.241,83 Ha oleh PT Sindora Seraya hingga saat ini belum memiliki izin dan atau Hak Guna Usaha, sehingga dengan demikian kedudukan PT SindoraSeraya dalam melaporkan terdakwa dengan tuduhan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu dipertanyakan Legal Standingnya</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Ginda Hendra Lubis, Risdalina, Maya Jannahhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/91PENANGANAN PERMA NO. 2 TAHUN 2012 DALAM KASUS PENADAHAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HILIR2025-08-03T16:06:46+00:00Bambang Suhartono SimargolangBambangsuhartonomargolang@yahoo.comKusnokusno@yahoo.comAhmad Ansyari Siregaransyarisiregar@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Penanganan Perma No. 2 Tahun 2012 dalam kasus penadahan ringan di wilayah hukum polres rokan hilir. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 9/Pid.C/2023/PN Rhl yang amarnya Menyatakan Terdakwa <strong>Rosa Mayheppi Sinurat alias Rosa</strong> tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan ringan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari. Pada perkara ini putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut selama 1 bulan, hal ini disebabkan karena adanya hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Penulis berharap pihak Kepolisian Rokan Hilir Konsisten untuk mengejar pelaku penadah pada setiap adanya tindak pidana pencurian ringan yang mana hal ini juga salah satu tolak ukur untuk mengurangi kejahatan itu sendiri</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Bambang Suhartono Margolang, Kusno, Ahmad Ansyari Siregarhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/92ANALISIS HUKUM TENTANG DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI PUTUSAN NO. 284/PID.B/2024 DAN PUTUSAN NO. 286/PID.B/2024/PN RHL2025-08-03T16:09:48+00:00Irham Saitirhamsait@yahoo.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comMaya Jannahmayaeriadi@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul <strong>ANALISIS HUKUM TENTANG DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI PUTUSAN NO. 284/PID.B/2024 DAN PUTUSAN NO. 286/PID.B/2024/PN RHL</strong>. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Disparitas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut membuktikan bahwa hakim dalam memberikan putusan tidak sepenuhnya menggali nilai-nilai yang hidup dimasyarakat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tidak berpatokan kepada putusan sebelumnya. Peneliti menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir terpaku kepada berat dan ringannya tuntutan jaksa penuntut umum pada pemeriksaan perkara pidana tersebut di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Dalam perkara NO.284/PID.B/2024/PN RHL Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penuntutan terhadap terdakwa Agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan pidana penjara selama <strong>3 (tiga)</strong> Tahun dikurangi sepenuhnya dari masa penahanan yang dijalanin Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, Sedangkan dalam perkara NO.286/PID.B/2024/PN RHL Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penuntutan terhadap terdakwa Agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan pidana penjara selama <strong>1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan </strong>dengan dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Irham Sait, Risdalina, Maya Jannahhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/93ANALISIS HUKUM TENTANG DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI PUTUSAN NO. 284/PID.B/2024 DAN PUTUSAN NO. 286/PID.B/2024/PN RHL2025-08-03T16:13:15+00:00Abdul Hari AddhaAbdulhariaddha@yahoo.comKusnokusno120485@gmail.comAhmad Ansyari Siregaransyarisiregar@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul <strong>ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA STUDI PUTUSAN NO. 238/PID.SUS/2024/ PN RHL. </strong>Dari kronologis tersebut terlihat Penulis berpandangan hukum bahwa jika ditelaah berdasarkan kronologis kejadian yang mana terdakwa disangkakan “dalam keadaan tidak berkonsentrasi mengendarai kendaraan bermotor karena mengantuk” yang mana karena Terdakwa terkejut melihat korban I Muhammad Daffa Al Fais (selanjutnya disebut korban I), korban II Khairun Nisa (selanjutnya disebut korban II) dan Saksi Dila Puspita (selanjutnya disebut Saksi Dila) sedang menyebrang dari sisi sebelah kiri jalan menuju sebelah kanan dari jalan arah kedatangan Terdakwa kemudian karena terkejut Terdakwa membanting stir kemudi ke arah kanan namun karena jarak Terdakwa yang mengemudikan 1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor polisi B 2639 SKL tersebut sudah terlalu dekat dan tidak terhindarkan lagi mengakibatkan korban I, korban II dan Saksi Dila tertabrak dan terpelanting ke beram jalan sebelah kanan. Kecelakaan tersebut terjadi bukanlah semata-mata karena kesalahan terdakwa, jika kita berpedoman kepada dakwaan jaksa penuntut umum terlihat bahwa korban I Muhammad Daffa Al Fais (selanjutnya disebut korban I), korban II Khairun Nisa (selanjutnya disebut korban II) dan Saksi Dila Puspita (selanjutnya disebut Saksi Dila) sedang menyebrang dari sisi sebelah kiri jalan menuju sebelah kanan dari jalan arah kedatangan Terdakwa. Penjatuhan putusan majelis hakim yang telah Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan yang mana semata mata bukanlah karena kelalaian terdakwa sehingga putusan tersebut menurut penulis belum mencerminkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Abdul Hari Addha, Kusno, Ahmad Ansyari Siregarhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/94ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL DAN PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR (STUDI PUTUSAN NO. 113.PID.B/2024/PN RHL DAN PUTUSAN NOMOR 148/PID.B/2024/PN RHL2025-08-03T16:16:34+00:00Reski Ardi HasibuanReskiardihasibuan@yahoo.comZainal Abidin Pakpahanzainalpakpahan@gmail.comTonytony@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul <strong>ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL DAN PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR (STUDI PUTUSAN NO. 113.PID.B/2024/PN RHL DAN PUTUSAN NOMOR 148/PID.B/2024/PN RHL. </strong>Adanya Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan Mobil Dan Penggelapan Sepeda Motor sangatlah menarik perhatian. Dalam Putusan No. 113/Pid.B/2024/PN RHL dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan No Pol BK 1593 PI Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sedangkan dalam Putusan Nomor 148/PID.B/2024/PN RHL dengan barang bukti yang relative lebih sedikit jumlah kerugiannya yaitu berupa 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor merk Honda type NC11BFID A/T (Beat) nomor rangka MH1JFD217DK541924 nomor mesin JFD2E1542210 warna hitam dengan nomor polisi BK 3862 ADQ atas nama Tri Wahyuni, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang telah memberikan gambaran Adanya Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan Mobil Dan Penggelapan Sepeda Motor masih belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Reski Ardi Hasibuan, Zainal Abidin Pakpahan, Tonyhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/95ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENEMPATAN PEKERJA ILEGAL MIGRAN INDONESIA STUDI PUTUSAN NO 107/PID.SUS/2024/PN RHL 2025-08-03T16:19:32+00:00Bambang HermantoBambanghermanto@yahoo.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comMaya Jannahmayaeriadi@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Analisis Hukum Putusan Hakim Tentang Penjatuhan Sanksi Pidana Penempatan Pekerja Ilegal Migran Indonesia Studi Putusan No 107/PID.SUS/2024/PN RHL. Kebijakan hukum yang ditetapkan dalam putusan ini, didasari dengan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, maka hasil putusan mengadili dan menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Menghukum pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 8 (delapan) bulan. Dalam teori pemidanaan harus berpedoman pada nilai-nilai dasar (grund norm) hukum itu sendiri yang terkandung di dalamnya unsur keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum. Menurut penulis, dalam putusan No. <strong>107/PID.SUS/2024/PN RHL</strong> sudah terdapat unsur keadilan, karena hakim tidak memihak salah satu pihak dan hukuman bagi pelaku kejahatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Unsur kemanfaatannya yaitu vonis hukuman yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan yeng menempatkan Pekerja Ilegal Migran Indonesia secara illegal, juga sebagai himbauan kepada para calon Pekerja Ilegal Migran Indonesia agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan Pekerja Ilegal Migran Indonesia</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Bambang Hermanto, Risdalina, Maya Jannahhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/96PENERAPAN ASAS HUKUM “AAS RES JUDICATA PRO VERITABE HABETUR” DALAM TINDAK PIDANA PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH STUDI PUTUSAN NO. 3 /Pid.B/LH/2024/PN RHL2025-08-03T16:22:39+00:00Rico HardiansyahRicohardiansyah@yahoo.comZainal Abidin Pakpahanzainalpakpahan@gmail.comTonytony@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Analis Hukum Putusan Hakim Tentang Sanksi Pidana Terhadap Kegiatan Perkebunan Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Tanpa Izin Berusaha (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 3/PID.B/LH/2024/PN Rohil). Putusan NO. 3 /Pid.B/LH/2024/PN RHL adalah merupakan sumber wewenang prosesuil (teori hukum acara) dan putusan NO. 3 /Pid.B/LH/2024/PN RHL merupakan bukti apa yang ditetapkan dalam putusan sehingga mempunyai kekuatan mengikat (teori hukum pembuktian). Dalam arti positif, kekuatan mengikat suatu putusan berarti bahwa apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur). Akan menjadi problem yuridik manakala terdapat putusan Hakim yang salah dan tidak benar, tetapi kesalahan tersebut harus selalu dianggap benar karena terikat dengan dalil “Res Judicata Pro Varitate Habetur”. Konsep “Res judicata pro varitate habetur” yang selama ini menjadi dasar bagi keberlakuan suatu putusan kekuasaan kehakiman dengan dalil utamanya menyatakan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan tetap berlaku, meskipun putusan tersebut ternyata keliru; perlu dilakukan perbaharuan. Terutama dalam kontkes putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenaya, perlu dilakukan pembaruan konsep tersebut untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat guna untuk mendapatkan keadilan, sebagaia upaya perbaikan system peradilan ke depan. Jika dieri ruang yang tidak terbatas untuk memperoleh keadilan dan kebenaran pada proses-proses hukum di Pengadilan</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Rico Hardiansyah, Zainal Abidin Pakpahan, Tonyhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/97ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG BERSUBSIDI (STUDI PUTUSAN NOMOR 173/PID.B/LH/2024/PN RHL2025-08-03T16:26:36+00:00Muhammad FaisalMuhammadfaisal@yahoo.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comMaya Jannahmayaeriadi@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Analisis Yuridis Pemberlakuan Sanksi Pidana Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Bersubsidi (Studi Putusan Nomor 173/PID.B/LH/2024/PN RHL. Putusan hakim dalam perkara Nomor 173/PID.B/LH/2024/PN RHL yang telah menjatuhkan Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II Hendra Saputra alias Hendra bin Jasrianto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan menurut peneliti telah mencerminkan perasaan keadilan. Adanya perbedaan hukuman antara Pelaku dangan orang yang turut serta melakukan telah sesuai dengan Pasal 28 undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan:[1] Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa. Keputusan pidana selain merupakan pemidanaan tetapi juga menjadi dasar untuk memasyarakatkan kembali si terpidana agar dapat diharapkan baginya untuk tidak melakukan kejahatan lagi di kemudian hari sehingga bahaya terhadap masyarakat dapat dihindari.</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Faisal, Risdalina, Maya Jannahhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/98HAK MUTLAK KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MENENTUKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI2025-08-03T16:29:42+00:00Dedi Azhar SitorusDediazharsitorus@yahoo.comMuhammad Yusuf Siregaryusufsiregarshimh@gmail.comWahyu Simon TampubolonWahyu.tampubolon@yahoo.com<p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara yang memiliki peran dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Lembaga Negara lainnya, seperti Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dll. Adapun pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam sistem audit keuangan negara yaitu mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan LHP. Berdasarkan Sema Nomor 4 Tahun 2016 Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan inst:ansi Iainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengeloJaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalamhal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat meni1ai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Dedi Azhar Sitorus, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolonhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/99KAJIAN YURIDIS PENENTUAN PENERAPAN PASAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 7 TAHUN 20122025-08-03T16:32:34+00:00Firman HarefaFirmanharefa@yahoo.comMuhammad Yusuf Siregaryusufsiregarshimh@gmail.comWahyu Simon TampubolonWahyu.tampubolon@yahoo.com<p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lahirnya SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai kerugian keuangan negara di atas Rp. l00.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) namun jika nilai kerugian keuangan negara kurang dari Rp. l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3. Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengesampingkan unsur pasal yang didakwakan, maka berdasarkan SEMA Nomor 3 tahun 2018 dikemukakan bahwa besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi yaitu : Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK. Adanya perubahan dari yang sebelumnya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 adalah dilatarbelakangi adanya perubahan nilai mata uang di Indonesia. Adanya perubahan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 akan memudahkan Para Penegak Hukum untuk menentukan kepada pasal berapa seseotrang terduga pelaku tindak pidana korupsi itu disangkakan atau didakwa. Selain itu pula menurut peneliti bahwa lahirnya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 kemudian direvisi menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 adalah salah satu Upaya Mahkamah Agung untuk menepis adanya isu jual beli pasal dalam menentukan seseorang itu didakwa dengan pasal berapa, oleh karena Pasal 2 ayat (1) UUPTPK dan pasal 3 UUPTPK memberikan ancaman hukuman dengan batas minimum. menurut peneliti jika tidak ada ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 , maka sistem hukum Indonesia akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penerapannya oleh karena hukum itu tercipta terdiri dari norma-norma atau kaedah yang mengatur kehidupan dalam bernegara serta menjamin kepastian hukum, ketertiban umum, dan terciptanya keadilan</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Firman Harefa, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolonhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/100PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA TERHADAP SUATU BENDA BARANG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI2025-08-03T16:35:27+00:00Belfrin Rikardo SinagaBelfrinrikardosinaga@yahoo.comMuhammad Yusuf Siregaryusufsiregarshimh@gmail.comWahyu Simon TampubolonWahyu.tampubolon@yahoo.com<p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan hukum di Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang ber’itikad baik dalam kaitan harta benda yang diperoleh dan atau tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Ketua/Kepala Pengadilan yang menerima Keberatan menunjuk majelis hakim paling lama 1 (satu) Hari setelah Keberatan didaftarkan. Panitera menunjuk panitera pengganti pada Hari yang sama dengan penunjukan majelis hakim. Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk majelis hakim yang tidak mengadili Perkara Pokok yang dimohonkan Keberatan. Selanjutnya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut akan memeriksa perkara dimaksud sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dengan ketentuan bahwa Majelis hakim memutus permohonan Keberatan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sidang pertama. Hal-hal yang mendasari bahwa Keberatan dikabulkan apabila Pemohon dapat membuktikan bahwa Pemohon memperoleh hak atas Barang objek permohonan sebelum dilakukan penyidikan dan/ atau penyitaan. Pemohon memperoleh :iak atas Barang objek permohonan berdasarkan iktikad baik. Kemudian objek Keberatan merupakan Barang yang dirampas atau dimusnahkan dalam perkara tindak pidana korupsi. Pemohon tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Belfrin Rikardo Sinaga, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolonhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/101ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI PUTUSAN NOMOR 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg)2025-08-04T03:21:30+00:00Muhammad Rizkimuhammadrizky6868@yahoo.comMuhammad Yusuf Siregaryusufsiregarshimh@gmail.comWahyu Simon TampubolonWahyu.tampubolon@yahoo.com<p><em>Penelitian ini menganalisis putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan studi Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, yang melibatkan Kepala Dusun VII Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pajak, termasuk PBB, yang memiliki peran strategis dalam pendapatan daerah dan nasional. Dalam kasus yang dianalisis, terdakwa D.P. terbukti menyalahgunakan dana PBB sebesar Rp91.971.882 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa D.P. berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis mencakup fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dakwaan jaksa, keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa</em></p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Rizki, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolonhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/102ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN KEPALA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN 2017 DAN 2018 PADA PEMBANGUNAN RSUD AEK KANOPAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS-TPK/2021/PN MDN);2025-08-04T03:25:48+00:00Anwar Siddik SiregarAnwarsiddiksiregar@yahoo.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comIndra Kumalasari Muntheindrakumalasarim@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara terkait penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 dan 2018 pada proyek pembangunan RSUD Aek Kanopan. Fokus kajian terletak pada pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan serta penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasusterhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan moralitas publik dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Penjatuhan hukuman dalam perkara ini mencerminkan upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di kalangan pejabat daerah</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Anwar Siddik Siregar, Risdalina, Indra Kumalasari Munthehttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/104KAJIAN KRIMINOLOGI TINGKAT KRIMINALITAS KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN AYAH SAMBUNG PADA ANAK PEREMPUANNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR: NOMOR 17/PID.B/2017/PN SNT)2025-08-08T00:40:12+00:00Ferdinando Maniknandomanik22@gmail.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comIndra Kumalasari Muntheindrakumalasarim@gmail.com<p>Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak perempuan (tiri) berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt tersebut. Jenis penelitian yang digunakan ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum.[1] Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (<em>The Statute Approach</em>) dan pendekatan studi kasus. Hasil Pembahasan: pertama, Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak perempuan (tiri) berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt antara lain: Korban dalam keadaan tidak berdaya; Adanya Niat dan kesempatan; adanya Peranan Korban anak. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt yaitiu bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan sebagaimana Putusan Nomor: 17/Pid.B/2017/PN Snt terlebih dahulu mempertimbangkan dalam hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa selain bertentangan dengan normanorma hukum juga bertentangan dengan normanorma agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat; Perbuatan Terdakwa membuat trauma Saksi Saksi 2. Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi; Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa sopan dipersidangan; Terdakwa dan keluarga Saksi Saksi 2 telah berdamai</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Ferdinando Manik, Risdalina, Indra Kumalasari Munthehttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/105ANALISIS TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP KASUS MAL PRAKTEK MEDIS PADA KECANTIKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 233 K/PID.SUS/2021)2025-08-08T00:44:07+00:00Herbiyantoherbiantokaro80@gmail.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comIndra Kumalasari Muntheindrakumalasarim@gmail.com<p>Jenis penelitian ini yaitu penelitian Hukum Normatif. Penelitian hukum normatif yaitu meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Analisis Tanggungjawab Hukum Terhadap Kasus Mal Praktek Medis Pada Kecantikan (Studi Putusan Nomor: 233 K/Pid.Sus/2021). Hasil Pembahasan: Pertanggungjawaban pidana bagi dokter medis yang melakukan mal praktek berdasarkan Putusan Hakim Kasasi Nomor: 233 K/Pid.Sus/2021 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Perbuatan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur pidana yang terdapat dalam Pasal 79 huruf c juncto Pasal 51 huruf 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan perbuatan Terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 60 Ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua karena pada dasarnya berkaitan dengan kelalaian atau mal praktek medis kecantikan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, oleh karena itu Terdakwa tersebut terbukti bersalah dinyatakan melakukan kelalaian atau mal praktek medis kecantikan dan dijatuhi hukuman pidana. Sebagaimana hakim dalam putusannya menyatakan bahwa: Terdakwa dr. ELISABETH SUSANA, M.Biomed, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dalam melaksanakan praktik kedokteran tidak memenuhi kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi.”</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Herbiyanto, Risdalina, Indra Kumalasari Munthehttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/106PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGGI TINDAK PIDANA KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HILIR;2025-08-08T00:47:26+00:00Mansur Ari Ranto SinagaMansur_arisinaga@gmail.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comMaya Jannahmayaeriadi@gmail.com<p>Jenis penelitian ini menggunakan Metode penelitian normatif empiris. penelitian normatif empiris adalah metode penelitian hukum yang menggabungkan pendekatan normatif dan empiris. Metode ini digunakan untuk mengkaji implementasi hukum normatif dalam kehidupan masyarakat. Penelitian Hukum Normatif-Empiris (applied law research), yaitu suatu penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pengaturan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta apakah Peran Polri Dalam Menanggulanggi Tindak Pidana Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Hasil Pembahasan: 1. Pengaturan dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di atur dalam Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 365 KUHP Ayat (1): Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, maka diberlakukan Pasal 89 dan 335 KUHP. Ayat (2): Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan: 1. Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan berlaku Pasal 98 dan 363 KUHP. 2. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih berlaku Pasal 363 ayat 4 KUHP. 3. Jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu atau pakaian jabatan palsu berlaku Pasal 99, 100 dan 364 KUHP. 4. Jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat maka dikenakan Pasal 90 KUHP, Ayat (3) Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati, maka berlaku Pasal 35, 89 dan 366 KUHP. Ayat (4) Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal pada Poin No. 1 dan 3. Maka berlaku Pasal 339, 366, dan 486 KUHP. 2. Peran Polri Dalam Menanggulanggi Tindak Pidana Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir antara lain: menerima pengaduan dari Masyarakat berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana, melakukan penangkapan, penahanan, penyidikan serta dilanjutkan dengan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteruskan dalam pemeriksaan perkara di pengadilan.</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Mansur Ari Ranto Sinaga, Risdalina, Maya Jannahhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/107IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI BHABINKAMTIBMAS DALAM PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIWILAYAH HUKUM POLSEK KUBU2025-08-08T00:50:30+00:00Muhammad Ikhsan Pratamamuhammadiksanpratama@gmail.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comMaya Jannahmayaeriadi@gmail.com<p>Jenis Penelitian yang digunakan yaitu Yuridis-Sosilogis. Penelitian hukum yuridis sosiologis ini hukum dikonsepkan sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar mereka. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Penelitian hukum deskriptif analitis adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui peran bhabinkamtibmas dalam penyelesaian KDRT diwilayah Hukum Polsek Kubu dan kendala bhabinkatibmas dalam menanggulangi KDRT diwilayah Hukum Kubu. Hasil Penelitian: 1. Peran bhabinkamtibmas terkait penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga antara lain: Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana KDRT; Melakukan dan membantu pemecahan masalah terkait KDRT melalui jalur konsultasi, mediasi, negosiasi, serta memfasilitasi Pihak-pihak terkait KDRT; serta menegakkan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Kubu. 2. Kendala bagi bhabinkamtibmas dalam menanggulangi Kekerasan dalam Rumah tangga antara lain: Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang KDRT Bahwa KDRT sebagai tindakan kriminal yang diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; korban KDRT masih enggan/Malu melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya, sehingga Bhabinkamtibmas tidak dapat melakukan upaya hukum bagi korbannya</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Ikhsan Pratama, Risdalina, Maya Jannahhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/108ANALISIS YURIDIS PENGARUH PENGAWASAN DAN PENERAPAN KODE ETIK BIDANG PROPAM TERHADAP KINERJA ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLRES PADANG LAWAS;2025-08-08T00:53:44+00:00Patwa Gahndi Al Fariz Harahappatwafarishrp@gmail.comRisdalinarisdalinasiregar@gmail.comIndra Kumalasari Muntheindrakumalasarim@gmail.com<p>Jenis penelitian ini yaitu penelitian Hukum Normatif. Penelitian hukum normatif yaitu meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pengaruh Terhadap Pengawasan Dan Penerapan Kode Etik Anggota Polri Di Wilayah Hukum Polres Padang Lawas. Hasil Pembahasan: Beberapa Pengaruh Terhadap Pengawasan Dan Penerapan Kode Etik Anggota Polri Di Wilayah Hukum Polres Padang Lawas antara lain: Pengaruh terhadap profesionalisme dan Kinerja, Bahwa pengawasan dan penerapan terhadap kode etik profesi kepolisisan akan meningkatkan profesionalisme dan responsivitas anggota kepolisian dalam bertugas. Karena kinerja yang diawasi dan penerapan kode etik tersebut sebagai acuan untuk anggota polri dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya; Pengaruh terhadap kepercayaan Masyarakat, Dimana setiap tugas dan tanggungjawab yang dilakukan oleh anggota POLRI harus mendapatkan pengawasan baik dari dalam maupun luar Instansi itu sendiri. Pengawasan dari dalam/internal yaitu dari Lembaga atau instansi dalam POLRI yang melakukan evaluasi terhadap setiap perilaku anggotanya. Jika ada anggota kepolisian melakukan pelanggaran berkaitan dengan kode etik profesionalitas kepolisian harus mendapatkan sanksi yang tegas berupa sanksi demosi, teguran, mutasi, PDTH atau sanksi pidana jika berkaitan dengan pelanggaran berat; Pencegahan terhadap pelanggaran kode etik, Dimana pengawasan dan penerapan kode etik yang diberlakukan oleh Polres Padang Lawas saat ini berfungsi dalam mencegah terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum POLRI, dimana setiap perilaku anggota POLRI selalu di awasi dan dipantau. Sehingga dengan adanya pengawasan tersebut dianggap dapat memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran disiplin kerja atau pelanggaran yang mengarah pada perbuatan pidana.</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Patwa Gahndi Al Fariz Harahap, Risdalina, Indra Kumalasari Munthehttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/109ANALISIS HUKUM PERAN PSIKOLOGI FORENSIK DALAM MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI ROKAN HILIR;2025-08-08T00:56:48+00:00Wahyudiyudi_bgs198@gmail.comMuhammad Yusuf Siregaryusufsiregarshimh@gmail.comWahyu Simon TampubolonWahyu.tampubolon@yahoo.com<p>Jenis penelitian ini yaitu penelitian Hukum Normatif. Penelitian hukum normatif yaitu meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang Peran Psikologi Forensik Dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Rokan Hilir. Jenis penelitian yang digunakan yaitu Normatif-empiris. Hasil Pembahasan:Peran Psikologi Forensik Dalam Tindak Pidana Pembunuhan, bahwaPsikologi forensik merupakan bagian dari ilmu sains forensik <em>(forensic science). </em>Psikologi Forensik berusaha mengungkapkan atau membantu dari segi bukti- bukti yang berkaitan motif/alasan seseorang melakukan kejahatan dari presfektif ilmu prilaku Psikilogi. Kontribusi besar psikologi dalam bidang forensik yaitu mencakup area kajian yang luas seperti: membuat gambaran kajian tentang profil para pelaku kejahatan, mengungkapkan dasar-dasar dari ilmu Neuropsikologik, genetik, dan proses perkembangan perilaku, saksi mata, deteksi kebohongan menguji kewarasan mental, kekerasan domestik dan lainnya. Selain itu, Psikologi forensik memiliki peran yang sangat penting dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Rokan Hilir dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Rokan Hilir. Psikolog forensik menjadi saksi ahli dalam sebuah kasus hukum dalam kasus yang mempengaruhi aspek psikologis dari pelaku pembunuhanyang sangat menentukan putusan peradilan terhadap pelaku pembunuhan. Jadi, Tugas psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pemeriksaan di Tingkat kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan.Di Indonesia peran dari Psikologi Forensik belum begitu Signifikan.</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Wahyudi, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolonhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/110ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA;2025-08-08T01:00:28+00:00Suriadisuriadisintong@gmail.comSrionosrionomkn@gmail.comNimrot Siahaannimrotsiahaan4@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Akibat Perceraian Orang Tua. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, jenis dan bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian melalui pendekatan perundang- undangan.Pendekatan perundang-undangan (<em>Statue Approach</em>) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani/diteliti. Hasil Pembahasan: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Akibat Perceraian Orang Tua dapat dilihat pada ketentuan Pasal 45(1) dan (2) tentang kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak sebaik-baiknya, dan Kewajiban berlakusampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Pasal 47 (1) dan (2) tentang Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun ataubelum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaanorang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya Dan Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hakdidalam dan diluar Pengadilan. Pasal 48 Dalam hal harta benda tetap dinyatakan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan/menggadaikan yang menjadi hak anak. 49 ayat (1) dan (2) tentang dicabutnya kekuasannyaterhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu ataspermintaan orang tua yang lain, jika orang tua anak tersebut dianggap lalai akan kewajibannya terhadap anaknya serta tidak berkelakuan baik/buruk. Namun, meskipun orang tua tersebut dicabut kekuasaannya oleh pengadilan karena alasan-alasan itu, mereka masih tetapberkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak. Pasal 50 ayat (1) dan (2) tentang perwalian “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun ataubelum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak beradadibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali. Serta Perwalian itu mencakup mengenai perihal pribadi anak yang bersangkutan maupunharta bendanya.Pasal 149 Huruf d Kompilasi Hukum Islam kewajiban ayah memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Pasal 1 Huruf g Kompilasi Hukum Islam antara lain: “Pemeliharaan anak, yaitu kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Pasal 105 Huruf c kompilasi Hukum Islammengatur bahwa biaya pemeliharaan anak adalah kewajiban ayah, yaitu:Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, hak pemeliharaannya adalah ibunya sedangkan Anak yang sudah mumayyiz, hak pemeliharaannya diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya. Serta Dalam hal terjadinya perceraian biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.</p>2025-07-29T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Suriadi, Sriono, Nimrot Siahaanhttp://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/111PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN MOBIL SUZUKI BAGAN BATU DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PT.SEJAHTERA BUANA TRADA KABUPATEN ROKAN HILIR;2025-08-08T01:04:31+00:00Erna Purwatiernapurwati@gmail.comSrionosrionomkn@gmail.comNimrot Siahaannimrotsiahaan4@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang pengaturan perlindungan hukum konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam perjanjian jual-beli mobil SUZUKI di PT. Sejahtera Buana Trada Kabupaten Rokan Hilir. Jenis penelitian hukum yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif-Empiris, jenis dan bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. 1. Pengaturan perlindungan hukum konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimulai dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 17. Adapun sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang secara curang memperdagangkan produknya secara melanggar hukum, diatur dalam Pasal 61, pasal 62 dan pasal 63 UUPK. 2. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam perjanjian jual-beli mobil SUZUKI di PT. Sejahtera Buana Trada Kabupaten Rokan Hilir yaitu PT. Sejahtera Buana Trada Kabupaten Rokan Hilir bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan mobil yang telah di beli konsumen dari PT. Sejahtera Buana Trada Kabupaten Rokan Hilir karena adanya cacat produksi pada mobil tersebut, Ganti rugi sebagaimana dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya sesuai dengan kesepakatan para pihak yaitu PT. Sejahtera Buana Trada dan konsumen.</p>2025-08-08T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 Erna Purwati, Sriono, Nimrot Siahaan