ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI PUTUSAN NOMOR 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg)

Penulis

  • Muhammad Rizki Universitas Labuhanbatu
  • Muhammad Yusuf Siregar Universitas Labuhanbatu
  • Wahyu Simon Tampubolon Universitas Labuhanbatu

Abstrak

Penelitian ini menganalisis putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan studi Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, yang melibatkan Kepala Dusun VII Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pajak, termasuk PBB, yang memiliki peran strategis dalam pendapatan daerah dan nasional. Dalam kasus yang dianalisis, terdakwa D.P. terbukti menyalahgunakan dana PBB sebesar Rp91.971.882 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa D.P. berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis mencakup fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dakwaan jaksa, keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa

Diterbitkan

29-07-2025

Terbitan

Bagian

Articles