ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN KEPALA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN 2017 DAN 2018 PADA PEMBANGUNAN RSUD AEK KANOPAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS-TPK/2021/PN MDN);

Penulis

  • Anwar Siddik Siregar Universitas Labuhanbatu
  • Risdalina Universitas Labuhanbatu
  • Indra Kumalasari Munthe Universitas Labuhanbatu

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara terkait penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 dan 2018 pada proyek pembangunan RSUD Aek Kanopan. Fokus kajian terletak pada pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan serta penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasusterhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan moralitas publik dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Penjatuhan hukuman dalam perkara ini mencerminkan upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di kalangan pejabat daerah

Diterbitkan

29-07-2025

Terbitan

Bagian

Articles