KAJIAN KRIMINOLOGI TINGKAT KRIMINALITAS KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN AYAH SAMBUNG PADA ANAK PEREMPUANNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR: NOMOR 17/PID.B/2017/PN SNT)

Penulis

  • Ferdinando Manik Universitas Labuhanbatu
  • Risdalina Universitas Labuhanbatu
  • Indra Kumalasari Munthe Universitas Labuhanbatu

Kata Kunci:

Kriminologi, Tingkat Kriminalitas, Kekerasan Seksual, Ayah Sambung Anak Perempuannya

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak perempuan (tiri) berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt tersebut. Jenis penelitian yang digunakan ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum.[1] Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan studi kasus. Hasil Pembahasan: pertama, Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak perempuan (tiri) berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt antara lain: Korban dalam keadaan tidak berdaya; Adanya Niat dan kesempatan; adanya Peranan Korban anak. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt yaitiu bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan sebagaimana Putusan Nomor: 17/Pid.B/2017/PN Snt terlebih dahulu mempertimbangkan dalam hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa selain bertentangan dengan norma­norma hukum juga bertentangan dengan norma­norma agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat; Perbuatan Terdakwa membuat trauma Saksi Saksi 2. Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi; Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa sopan dipersidangan; Terdakwa dan keluarga Saksi Saksi 2 telah berdamai

Diterbitkan

29-07-2025

Terbitan

Bagian

Articles