KAJIAN KRIMINOLOGI TINGKAT KRIMINALITAS KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN AYAH SAMBUNG PADA ANAK PEREMPUANNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR: NOMOR 17/PID.B/2017/PN SNT)
Kata Kunci:
Kriminologi, Tingkat Kriminalitas, Kekerasan Seksual, Ayah Sambung Anak PerempuannyaAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak perempuan (tiri) berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt tersebut. Jenis penelitian yang digunakan ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum.[1] Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan studi kasus. Hasil Pembahasan: pertama, Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak perempuan (tiri) berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt antara lain: Korban dalam keadaan tidak berdaya; Adanya Niat dan kesempatan; adanya Peranan Korban anak. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Nomor: Nomor 17/Pid.B/2017/PN Snt yaitiu bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan sebagaimana Putusan Nomor: 17/Pid.B/2017/PN Snt terlebih dahulu mempertimbangkan dalam hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa selain bertentangan dengan normanorma hukum juga bertentangan dengan normanorma agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat; Perbuatan Terdakwa membuat trauma Saksi Saksi 2. Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi; Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa sopan dipersidangan; Terdakwa dan keluarga Saksi Saksi 2 telah berdamai
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ferdinando Manik, Risdalina, Indra Kumalasari Munthe

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.