ANALISIS TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP KASUS MAL PRAKTEK MEDIS PADA KECANTIKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 233 K/PID.SUS/2021)

Penulis

  • Herbiyanto Universitas Labuhanbatu
  • Risdalina Universitas Labuhanbatu
  • Indra Kumalasari Munthe Universitas Labuhanbatu

Abstrak

Jenis penelitian ini yaitu penelitian Hukum Normatif. Penelitian hukum normatif yaitu meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Analisis Tanggungjawab Hukum Terhadap Kasus Mal Praktek Medis Pada Kecantikan (Studi Putusan Nomor: 233 K/Pid.Sus/2021). Hasil Pembahasan: Pertanggungjawaban pidana bagi dokter medis yang melakukan mal praktek berdasarkan Putusan Hakim Kasasi Nomor: 233 K/Pid.Sus/2021 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Perbuatan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur pidana yang terdapat dalam Pasal 79 huruf c juncto Pasal 51 huruf 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan perbuatan Terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 60 Ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua karena pada dasarnya berkaitan dengan kelalaian atau mal praktek medis kecantikan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, oleh karena itu Terdakwa tersebut terbukti bersalah dinyatakan melakukan kelalaian atau mal praktek medis kecantikan dan dijatuhi hukuman pidana. Sebagaimana hakim dalam putusannya menyatakan bahwa: Terdakwa dr. ELISABETH SUSANA, M.Biomed, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dalam melaksanakan praktik kedokteran tidak memenuhi kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi.”

Diterbitkan

29-07-2025

Terbitan

Bagian

Articles