ANALISIS YURIDIS PENGARUH PENGAWASAN DAN PENERAPAN KODE ETIK BIDANG PROPAM TERHADAP KINERJA ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLRES PADANG LAWAS;

Penulis

  • Patwa Gahndi Al Fariz Harahap Universitas Labuhanbatu
  • Risdalina Universitas Labuhanbatu
  • Indra Kumalasari Munthe Universitas Labuhanbatu

Abstrak

Jenis penelitian ini yaitu penelitian Hukum Normatif. Penelitian hukum normatif yaitu meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pengaruh Terhadap Pengawasan Dan Penerapan Kode Etik Anggota Polri Di Wilayah Hukum Polres Padang Lawas.  Hasil Pembahasan: Beberapa Pengaruh Terhadap Pengawasan Dan Penerapan Kode Etik Anggota Polri Di Wilayah Hukum Polres Padang Lawas antara lain: Pengaruh terhadap profesionalisme dan Kinerja, Bahwa pengawasan dan penerapan terhadap kode etik profesi kepolisisan akan meningkatkan profesionalisme dan responsivitas anggota kepolisian dalam bertugas. Karena kinerja yang diawasi dan penerapan kode etik tersebut sebagai acuan untuk anggota polri dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya; Pengaruh terhadap kepercayaan Masyarakat, Dimana setiap tugas dan tanggungjawab yang dilakukan oleh anggota POLRI harus mendapatkan pengawasan baik dari dalam maupun luar Instansi itu sendiri. Pengawasan dari dalam/internal yaitu dari Lembaga atau instansi dalam POLRI yang melakukan evaluasi terhadap setiap perilaku anggotanya. Jika ada anggota kepolisian melakukan pelanggaran berkaitan dengan kode etik profesionalitas kepolisian harus mendapatkan sanksi yang tegas berupa sanksi demosi, teguran, mutasi, PDTH atau sanksi pidana jika berkaitan dengan pelanggaran berat; Pencegahan terhadap pelanggaran kode etik, Dimana pengawasan dan penerapan kode etik yang diberlakukan oleh Polres Padang Lawas saat ini berfungsi dalam mencegah terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum POLRI, dimana setiap perilaku anggota POLRI selalu di awasi dan dipantau. Sehingga dengan adanya pengawasan tersebut dianggap dapat memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran disiplin kerja atau pelanggaran yang mengarah pada perbuatan pidana.

Diterbitkan

29-07-2025

Terbitan

Bagian

Articles