PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN MOBIL SUZUKI BAGAN BATU DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PT.SEJAHTERA BUANA TRADA KABUPATEN ROKAN HILIR;
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang pengaturan perlindungan hukum konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam perjanjian jual-beli mobil SUZUKI di PT. Sejahtera Buana Trada Kabupaten Rokan Hilir. Jenis penelitian hukum yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif-Empiris, jenis dan bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. 1. Pengaturan perlindungan hukum konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimulai dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 17. Adapun sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang secara curang memperdagangkan produknya secara melanggar hukum, diatur dalam Pasal 61, pasal 62 dan pasal 63 UUPK. 2. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam perjanjian jual-beli mobil SUZUKI di PT. Sejahtera Buana Trada Kabupaten Rokan Hilir yaitu PT. Sejahtera Buana Trada Kabupaten Rokan Hilir bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan mobil yang telah di beli konsumen dari PT. Sejahtera Buana Trada Kabupaten Rokan Hilir karena adanya cacat produksi pada mobil tersebut, Ganti rugi sebagaimana dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya sesuai dengan kesepakatan para pihak yaitu PT. Sejahtera Buana Trada dan konsumen.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Erna Purwati, Sriono, Nimrot Siahaan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.