ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN PENAMBANGAN DAN BATU KERIKIL TANPA IZIN DI WILAYAH ROKAN HILIR
Abstrak
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku dengan mengkaitkan kepada permasahan yang terjadi dilapangan yang berkaitan dengan judul Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Terhadap Tindak Pidana Penjatuhan sanksi pidana kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan dan batu kerikil tanpa izin di wilayah rokan hilir... Di tinjau dari konsep pembuktian, Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Register perkara Nomor : 563/Pid.Sus/2023/PN Rhl telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal dengan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan pidana denda masing masing sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan sangatlah sesuai dengan konsep pembuktian yang mana dalam hal tersebut kedudukan para terdakwa hanyalah merupakan pekerja yang mana Para Terdakwa disuruh Oleh Sdr Syafrizal selaku pemilik lahan untuk bekerja sebagai Operator Alat berat 1 (satu) unit Excavator merk Hitaci Ex200 warna Orange dengan upah yang akan diterima oleh para terdakwa yaitu 1 (Satu) unit Dump truck akan diterima sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Sdr Syafrizal selaku pemilik lahan yang telah dibebaskan dari Jeratan hukum menunjukkan bahwa kepastian hukum dan keadilan dalam permasalahan tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum yang seharusnya dan semestinya
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Agus Salim Yahya, Kusno, Ahmad Ansyari Siregar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.