ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKARA INFOR TANPA MANIFES (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NO. 42/PID.B/2024/PN RHL)
Abstrak
Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Analisis Hukum Putusan Hakim Tentang Perkara Infor Tanpa Manifes (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 42/PID.B/2024/PN RHL). Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 42/Pid.B/2024/PN Rhl yang amarnya berbunyi telah Menyatakan Terdakwa Aris Miyanto bin Awali Madi Wiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama Mengangkut Barang Impor Tanpa Manifes sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan adalah Putusan yang tidak berdimensi Keadilan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Fatomi Alwahid Hasibuan, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolon

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.