ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKARA INFOR TANPA MANIFES (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NO. 42/PID.B/2024/PN RHL)

Penulis

  • Muhammad Fatomi Alwahid Hasibuan Universitas Labuhanbatu
  • Muhammad Yusuf Siregar Universitas Labuhanbatu
  • Wahyu Simon Tampubolon Universitas Labuhanbatu

Abstrak

Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Analisis Hukum Putusan Hakim Tentang Perkara Infor Tanpa Manifes (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 42/PID.B/2024/PN RHL). Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 42/Pid.B/2024/PN Rhl yang amarnya berbunyi telah Menyatakan Terdakwa Aris Miyanto bin Awali Madi Wiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama Mengangkut Barang Impor Tanpa Manifes sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan adalah Putusan yang tidak berdimensi Keadilan

Diterbitkan

29-07-2025

Terbitan

Bagian

Articles