ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NO. 611/PID B/LH RHL
Kata Kunci:
Analis Hukum, Putusan Hakim, Lingkungan, Pembukaan Lahan, MembakarAbstrak
Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Analis Hukum Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Lingkungan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir NO. 611/PID B/LH RHL. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 611/Pid.B/2024/PN Rhl yang amarnya Menyatakan Terdakwa Alirman Tambusai A. Alias Alir Bin Amat J tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 611/Pid.B/2024/PN Rhl tersebut pada dasarnya menurut penulis belum mencerminkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. Karena pada dasarnya perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan banyak pihak. Banyaknya pengaturan hukum tentang sanksi bagi pelaku pembakaran / kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan menunjukkan betapa besarnya perhatian pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran, sehingga putusan majelis hakim yang Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan masih terlalu ringan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dodi Zulnardi, Kusno, Ahmad Ansyari Siregar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.