ANALISIS HUKUM DISPARITAS PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NO : 42/PID.B/2024/PN DAN PUTUSAN NOMOR 43/PID.B/2024/PN ROHIL
Abstrak
Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Disparitas Penuntutan Tindak Pidana Kepabeanan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No : 42/PID.B/2024/PN dan Putusan NOMOR 43/PID.B/2024/PN Rohil. Bagi Jaksa Penuntut Umum, dalam menentukan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam tuntutannya diharapkan agar dapat memberikan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Kepabeanan. Tuntutan penunutut umum sedapat mungkin memenuhi keadilan bagi semua pihak yang berperkara terlebih apabila pada tindak pidana yang hampir sama dan dengan dakwaan yang sama, walaupun demikian dalam kenyataannya dalam praktek peradilan tidak semua tuntutan penuntut umum mampu memenuhi rasa keadilan dan menyebabkan terjadinya disparitas dalam menentukan penjatuhan pidana terdakwa, penuntut umum diperbolehkan menjatuhkan pidana yang berbeda atau disparitas dalam tuntutannya, namun harus ada alasan dan pertimbangan hukum yang tepat dapat membenarkan adanya perbedaan tersebut Disparitas dalam Penuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum atau disparitas terhadap putusan hakim juga harus diminimalisir dengan cara paling efektif adalah membuat pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) di Indonesia. Karena dengan adanya pedoman pemidanaan itu dapat mengontrol kebebasan pengadilan dan diskresi hakim di Indonesia. Peneliti berkesimpulan bahwa terdapat beberapa upaya untuk mengurangi disparitas penuntutan, antara lain Membuat pedoman pemidanaan serta Memanfaatkan yurisprudensi yang sudah ada sebagai sumber hukum tetap untuk menambah pengetahuan jaksa
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ricki Hardiansyah, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolon

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.