PENANGANAN PERMA NO. 2 TAHUN 2012 DALAM KASUS PENADAHAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HILIR
Kata Kunci:
Penanganan, PERMA No. 2 Tahun 2012, Penadahan Ringan, Polres Rokan HilirAbstrak
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Penanganan Perma No. 2 Tahun 2012 dalam kasus penadahan ringan di wilayah hukum polres rokan hilir. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 9/Pid.C/2023/PN Rhl yang amarnya Menyatakan Terdakwa Rosa Mayheppi Sinurat alias Rosa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan ringan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari. Pada perkara ini putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang telah menuntut selama 1 bulan, hal ini disebabkan karena adanya hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Penulis berharap pihak Kepolisian Rokan Hilir Konsisten untuk mengejar pelaku penadah pada setiap adanya tindak pidana pencurian ringan yang mana hal ini juga salah satu tolak ukur untuk mengurangi kejahatan itu sendiri
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Bambang Suhartono Margolang, Kusno, Ahmad Ansyari Siregar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.