ANALISIS HUKUM TENTANG DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI PUTUSAN NO. 284/PID.B/2024 DAN PUTUSAN NO. 286/PID.B/2024/PN RHL

Penulis

  • Abdul Hari Addha Universitas Labuhanbatu
  • Kusno Universitas Labuhanbatu
  • Ahmad Ansyari Siregar Universitas Labuhanbatu

Abstrak

Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul ANALISIS HUKUM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA STUDI PUTUSAN NO. 238/PID.SUS/2024/ PN RHL. Dari kronologis tersebut terlihat Penulis berpandangan hukum bahwa jika ditelaah berdasarkan kronologis kejadian yang mana terdakwa disangkakan “dalam keadaan tidak berkonsentrasi mengendarai kendaraan bermotor karena mengantuk” yang mana karena Terdakwa terkejut melihat korban I Muhammad Daffa Al Fais (selanjutnya disebut korban I), korban II Khairun Nisa (selanjutnya disebut korban II) dan Saksi Dila Puspita (selanjutnya disebut Saksi Dila) sedang menyebrang dari sisi sebelah kiri jalan menuju sebelah kanan dari jalan arah kedatangan Terdakwa kemudian karena terkejut Terdakwa membanting stir kemudi ke arah kanan namun karena jarak Terdakwa yang mengemudikan  1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor polisi B 2639 SKL tersebut sudah terlalu dekat dan tidak terhindarkan lagi mengakibatkan korban I, korban II dan Saksi Dila tertabrak dan terpelanting ke beram jalan sebelah kanan. Kecelakaan tersebut terjadi bukanlah semata-mata karena kesalahan terdakwa, jika kita berpedoman kepada dakwaan jaksa penuntut umum terlihat bahwa korban I Muhammad Daffa Al Fais (selanjutnya disebut korban I), korban II Khairun Nisa (selanjutnya disebut korban II) dan Saksi Dila Puspita (selanjutnya disebut Saksi Dila) sedang menyebrang dari sisi sebelah kiri jalan menuju sebelah kanan dari jalan arah kedatangan Terdakwa.  Penjatuhan putusan majelis hakim yang telah Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan yang mana semata mata bukanlah karena kelalaian terdakwa sehingga putusan tersebut menurut penulis belum mencerminkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat

Diterbitkan

29-07-2025

Terbitan

Bagian

Articles