ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TENTANG PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENEMPATAN PEKERJA ILEGAL MIGRAN INDONESIA STUDI PUTUSAN NO 107/PID.SUS/2024/PN RHL
Abstrak
Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Analisis Hukum Putusan Hakim Tentang Penjatuhan Sanksi Pidana Penempatan Pekerja Ilegal Migran Indonesia Studi Putusan No 107/PID.SUS/2024/PN RHL. Kebijakan hukum yang ditetapkan dalam putusan ini, didasari dengan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, maka hasil putusan mengadili dan menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Menghukum pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 8 (delapan) bulan. Dalam teori pemidanaan harus berpedoman pada nilai-nilai dasar (grund norm) hukum itu sendiri yang terkandung di dalamnya unsur keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum. Menurut penulis, dalam putusan No. 107/PID.SUS/2024/PN RHL sudah terdapat unsur keadilan, karena hakim tidak memihak salah satu pihak dan hukuman bagi pelaku kejahatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Unsur kemanfaatannya yaitu vonis hukuman yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan yeng menempatkan Pekerja Ilegal Migran Indonesia secara illegal, juga sebagai himbauan kepada para calon Pekerja Ilegal Migran Indonesia agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan Pekerja Ilegal Migran Indonesia
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Bambang Hermanto, Risdalina, Maya Jannah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.