ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG BERSUBSIDI (STUDI PUTUSAN NOMOR 173/PID.B/LH/2024/PN RHL
Abstrak
Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul Analisis Yuridis Pemberlakuan Sanksi Pidana Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Bersubsidi (Studi Putusan Nomor 173/PID.B/LH/2024/PN RHL. Putusan hakim dalam perkara Nomor 173/PID.B/LH/2024/PN RHL yang telah menjatuhkan Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II Hendra Saputra alias Hendra bin Jasrianto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan menurut peneliti telah mencerminkan perasaan keadilan. Adanya perbedaan hukuman antara Pelaku dangan orang yang turut serta melakukan telah sesuai dengan Pasal 28 undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan:[1] Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa. Keputusan pidana selain merupakan pemidanaan tetapi juga menjadi dasar untuk memasyarakatkan kembali si terpidana agar dapat diharapkan baginya untuk tidak melakukan kejahatan lagi di kemudian hari sehingga bahaya terhadap masyarakat dapat dihindari.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Faisal, Risdalina, Maya Jannah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.