HAK MUTLAK KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MENENTUKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara yang memiliki peran dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Lembaga Negara lainnya, seperti Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dll. Adapun pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam sistem audit keuangan negara yaitu mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan LHP. Berdasarkan Sema Nomor 4 Tahun 2016 Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan inst:ansi Iainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengeloJaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalamhal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat meni1ai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dedi Azhar Sitorus, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolon

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.