HAK MUTLAK KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MENENTUKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Dedi Azhar Sitorus Universitas Labuhanbatu
  • Muhammad Yusuf Siregar Universitas Labuhanbatu
  • Wahyu Simon Tampubolon Universitas Labuhanbatu

Abstrak

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara yang memiliki peran dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Lembaga Negara lainnya, seperti Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dll. Adapun pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam sistem audit keuangan negara yaitu mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan LHP. Berdasarkan Sema Nomor 4 Tahun 2016 Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan inst:ansi Iainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengeloJaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalamhal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat meni1ai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara

Diterbitkan

29-07-2025

Terbitan

Bagian

Articles