KAJIAN YURIDIS PENENTUAN PENERAPAN PASAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 7 TAHUN 2012
Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lahirnya SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai kerugian keuangan negara di atas Rp. l00.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) namun jika nilai kerugian keuangan negara kurang dari Rp. l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3. Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengesampingkan unsur pasal yang didakwakan, maka berdasarkan SEMA Nomor 3 tahun 2018 dikemukakan bahwa besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi yaitu : Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK. Adanya perubahan dari yang sebelumnya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 adalah dilatarbelakangi adanya perubahan nilai mata uang di Indonesia. Adanya perubahan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 akan memudahkan Para Penegak Hukum untuk menentukan kepada pasal berapa seseotrang terduga pelaku tindak pidana korupsi itu disangkakan atau didakwa. Selain itu pula menurut peneliti bahwa lahirnya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 kemudian direvisi menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 adalah salah satu Upaya Mahkamah Agung untuk menepis adanya isu jual beli pasal dalam menentukan seseorang itu didakwa dengan pasal berapa, oleh karena Pasal 2 ayat (1) UUPTPK dan pasal 3 UUPTPK memberikan ancaman hukuman dengan batas minimum. menurut peneliti jika tidak ada ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menjadi SEMA Nomor 3 tahun 2018 , maka sistem hukum Indonesia akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penerapannya oleh karena hukum itu tercipta terdiri dari norma-norma atau kaedah yang mengatur kehidupan dalam bernegara serta menjamin kepastian hukum, ketertiban umum, dan terciptanya keadilan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Firman Harefa, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolon

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.