https://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/issue/feedJURNAL AUTENTIK (JURNAL HUKUM DAN SOSIAL HUMANIORA)2023-11-10T00:00:00+00:00MAHYARDIANA, AMDarjunajusticia@yahoo.comOpen Journal Systems<p><strong>Jurnal Autentik</strong> adalah Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora berkala yang terbit Tiga kali dalam setahun (Maret, Juli, dan November). Jurnal Autentik memuat hasil penelitian yang berkaitan dengan hukum dan sosial Humaniora dan atau hasil penelitian yang berkaitan dengan penelaahan terhadap putusan-putusan hakim. Ruang lingkup Jurnal Autentik adalah literatur analitis, objektif, empiris, dan kontributif tentang dinamika dan perkembangan ilmu hukum, khususnya di Indonesia. Jurnal Autentik<strong> </strong>juga diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi hukum, para fungsional perancang peraturan perundang - undangan yang menaruh perhatian terhadap isu-isu penegakan hukum di Indonesia. Redaksi mengundang para penstudi hukum (akademisi, peneliti, praktisi, dan aktivis yang peduli terhadap persoalan masyarakat dan hukum) untuk mengirimkan naskahnya dengan memedomani Kebijakan Jurnal, Etika Publikasi, dan Petunjuk Penulisan.</p>https://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/30PENGGUNAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANG DAN JASA (The Use of Mediation in the Settlement of Procurement Disputes)2023-11-09T22:53:28+00:00Sabela Gayosabela.gayo@dsn.ubharajaya.ac.id<p>Perjanjian pengadaan Barang / Jasa dengan prinsipnya melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang disebut denganprestasi. Jika prestasi tersebut tidak dipenuhi atau adanya wanprestasi salah satu pihak pada akhirnyaakan menimbulkan sengketa diantara para pihak. Berkaitan dengan itu, masalah pokok yang dikajiadalah bagaimana penyelesaian sengketa perjanjian pengadaan Barang dan Jasa. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang berbasispada data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian sengketa perjanjian pengadaanBarang dan Jasa dilakukan melalui jalur Non litigasi (Konsultasi, Mediasi dan atau Arbitrase (dalam hal ini Badan Arbitase Syariah Nasional), sedangkanjalur Litigasi dapat diajukan di Pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa barang dan jasa konsep ideal yang baik adalah mengutamakan mediasi</p>2023-11-10T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2023 Sabela Gayohttps://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/31IMPLIKASI HUKUM PERALIHAN OBJEK WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAINNYA (Study Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 51/Pdt.G/2022/PN Rap)2023-11-09T22:56:40+00:00Muhammad Yusuf Siregarsiregaryusuf90@yahoo.co.id<p>Penelitian ini bersifat normative empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Objek sengketa yang telah dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah seluruh Ahli Waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer: <em>Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal” </em>sehingga dengan dijualnya objek yang telah menjadi tanah warisan, maka semua ahli waris berhak terhadap objek waris tersebut. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris</p>2023-11-10T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2023 Muhammad Yusuf Siregarhttps://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/32PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN HILANGNYA HAK NYAWA ORANG LAIN DI PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT2023-11-09T23:01:27+00:00Zainal Abidin Pakpahanzainalpakpahan@gmail.comIbrahim Pakpahanzainalpakpahan@gmail.com<p><em>The application of law to perpetrators of crimes that cause death in an act of crime so that the judge's considerations in deciding death penalty cases are seen from the perspective of positive law or from a human side where the judge must also examine and see the law that develops in society so that it is known how is the sentence imposed in the decision by the judge who decided on the death penalty so that in imposing a sentence the judge is lighter to sentence the perpetrator of the murder first the judge considers aggravating and mitigating matters for the perpetrator when it is related to the facts that have been revealed in trials so that in applying an article or law the judge pays more attention to the consequences of the actions of the perpetrators of criminal acts in order to create the fairest possible decision both for the defendant as well as for the victim;</em></p>2023-11-10T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2023 Zainal Abidin Pakpahan, Ibrahim Pakpahanhttps://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/33DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI KONSEP KEADILAN2023-11-09T23:05:08+00:00Syahrizal Efendi LubisSyahrizalefendilubis@gmail.com<p>Penelitian ini bersifat normative empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi pidana terhadap pelaku tindakan perdagangan orang telah diatur dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Batas maksimum dan batas minimum memberi keleluasaan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana bagi pelaku tindakan perdagangan orang. Terjadinya disparitas penjatuhan pidana pada dasarnya dimulai dari sanksi yang terdapat dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang yang membuka peluang karena adanya batas minimum dan maksimum pemberian hukuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adanya perbedaan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang belum menyentuh rasa keadilan baik itu terhadap korban yang merasa dirugikan, maupun terhadap vonis Hakim bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang</p>2023-11-10T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2023 Syahrizal Efendi Lubishttps://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/34PEMBERLAKUAN KONSEP HUKUM PASAL 81 KUHP DALAM PENUNTUTAN PERKARA PIDANA YANG MENGANDUNG UNSUR KEPERDATAAN2023-11-09T23:10:28+00:00Iskandar Muda Sipayungsipayungjatanras@gmail.com<p>Penelitian ini bersifat normative empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pemberlakuan Konsep Hukum Pasal 81 KUHP Dalam Penuntutan Perkara Pidana Yang Mengandung Unsur Keperdataan pada prakteknya dalam putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 03 Desember 2015 telah memberikan putusan No.15/Pdt.G/2015/PN.Rap dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya No.187/Pdt.G/2016/PT.MDN Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/920/VIII/2014/SPKT II tanggal 15 Agustus 2014 an. Chaidir Achyar Harahap (ic. Tergugat I) dengan tuduhan Penggugat telah melakukan penggelepan, adalah sengketa Prayudisial atau sengketa Keperdataan. Namun pada tingkat kasasi hakim mahkamah agung menyatakan Kewenangan Hakim perdata adalah untuk memeriksa sengketa keperdataan bukan menghentikan Pemeriksaan Perkara Pidana, apalagi dalam perkara <em>in casu </em>perkara pidana masih dalam tingkat Laporan Polisi, belum sampai diperiksa oleh hakim Pidana.</p>2023-11-10T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2023 Iskandar Muda Sipayunghttps://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/27MEDIASI ELEKTRONIK SEBAGAI ALTERNATIF PEMENUHAN PENGATURAN MEDIASI DI PENGADILAN 2023-10-11T10:17:10+00:00syafruddinsyafruddinshmhdfm@gmail.com<p>Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan didukung dengan studi lapangan, kemudian data pokok dalam penelitian ini adalah data primer. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan dibantu dengan data empiris. Analisis data terhadap data primer dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya perlu untuk mulai megimplementasikan e-Mediation (Mediasi Elektronik) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Akan tetapi, tentunya diperlukan aturan lebih lanjut yang mengatur secara lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan e-Mediation (Mediasi Elektronik) tersebut yang salah satunya berkenaan dengan adanya aplikasi yang secara khusus dipergunakan untuk melaksanakan e-Mediation (Mediasi Elektronik) tersebut. Sehingga penerapan e-Mediation (Mediasi Elektronik) di Pengadilan nantinya dapat menjadi sarana yang secara efektif mengoptimalkan upaya perdamaian bagi para pihak yang berperkara serta sekaligus dapat mewujudkan upaya Mahkamah Agung untuk membangun sebuah badan peradilan yang modern dengan berbasis teknologi informasi terpadu demi tercapainya visi Mahkamah Agung yaitu menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung</p>2023-10-11T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2023 syafruddin